Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penggeledahan kantor PT Widya Satria. Kantor tersebut beralamat di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya, Jawa Timur.
PT Widya Satria merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
“Benar (penggeledahan), terkait perkara Ponorogo,” kata jubir KPK Budi Prasetyo melansir dari Kompas, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek Monumen Reog. Serta, Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Budi menanggapi pemberitaan terkait pemeriksaan Kadisbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi. Selain pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan mobil dinas Judha pada Rabu (12/11/2025).
“Tim sedang melakukan pendalaman. Baru (kasus dugaan korupsi,” kata Budi, Kamis (13/11/2025).
Budi belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Namun, dugaan kegiatan ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik setelah KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pasca OTT.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu. Tim mendapatkan informasi dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, ini masih kami dalami,” kata Budi.
Baca juga: Tim KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo, Telisik Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta, swasta Sucipto.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Uang tersebut diberikan melalui ajudan dan adik Sugiri.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC memberikan fee sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.
