Kepergok Curi Motor di Malang, Pelaku Kabur hingga Terjatuh dan Diamankan Warga
Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah gagal melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Korban, Livia Cefrilia (26), diketahui kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi N-3196-KI yang diparkir di depan rumahnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum aksinya diketahui warga.
“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” ujar Ipda Lukman, Selasa (28/7/2026).
Meski sempat memacu sepeda motor untuk melarikan diri keluar gang, WT tetap berusaha kabur hingga mengakibatkan saksi terseret beberapa meter.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil dan terjatuh. Melihat kesempatan tersebut, saksi langsung mengamankan pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga. Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan dan bersama-sama mengamankan pelaku.
Laporan mengenai kejadian itu kemudian disampaikan Ketua RW setempat kepada Polsek Sukun. Personel Unit Reskrim Polsek Sukun yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum membawanya ke Mapolsek Sukun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena mengalami luka akibat amukan massa, tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan visum. Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Lukman.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam N-3196-KI milik korban, lima buah mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sebuah jam tangan yang dibawa pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku. Temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, WT dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Ipda Lukman mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta menambahkan kunci pengaman guna meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.