Iklan
Jatim

KEMAKI Gelar Aksi, Soroti Dugaan Kebocoran Anggaran Rp111 Miliar di Dishub Jatim

Oleh Nisa Ab. 46 dibaca
Add on Google 💬

SURABAYA – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi demonstrasi pada 5 Agustus 2026 terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil telaah organisasi terhadap data SIRUP, LPSE, dan e-Katalog LKPP yang disebut menemukan potensi kebocoran anggaran hingga sekitar Rp111 miliar.

KEMAKI menyebut nilai dugaan kebocoran tersebut setara sekitar 30 persen dari total pagu APBD Perubahan 2025 Dishub Jatim sebesar Rp373,83 miliar. Dugaan tersebut mencakup sejumlah paket pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa paket yang menjadi sorotan KEMAKI antara lain pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU), jasa pengawasan proyek PJU, pemeliharaan dan rehabilitasi terminal, pembangunan pos dan pintu perlintasan kereta api, serta proyek lapangan penumpukan di Pelabuhan Paciran. Organisasi tersebut menduga terdapat indikasi mark-up harga, tingginya biaya jasa perencanaan dan pengawasan, hingga potensi duplikasi anggaran pada sejumlah paket pekerjaan.

Koordinator Lapangan Aksi KEMAKI, Ato’illah Ainur Ridlo, menegaskan aksi demonstrasi merupakan bentuk pengawalan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh setelah organisasi melakukan kajian terhadap dokumen pengadaan dan menemukan sejumlah indikasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.

“Kami tidak ingin pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat menyisakan tanda tanya. Aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas. Karena itu kami meminta Dinas Perhubungan Jawa Timur membuka dokumen HPS serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar seluruh proses pengadaan dapat diuji secara objektif,” ujar Ato’illah Ainur Ridlo.

Ia menambahkan, KEMAKI memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk menyampaikan klarifikasi dan membuka dokumen yang diminta. Menurutnya, apabila penjelasan tidak disampaikan, KEMAKI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMAKI juga menduga terdapat ketidaksesuaian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022, PMK Nomor 119/PMK.02/2020, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan KEMAKI. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang.

Penulis

Nisa Ab.

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar