Isu Kios Rp300 Juta Disorot, PKB Desak Audit Total Relokasi Pasar Gadang
Liputanjatim – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan audit menyeluruh terhadap proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026), menyusul munculnya sejumlah temuan dan informasi yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan relokasi berjalan sesuai aturan serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami meminta Pemkot melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh proses relokasi Pasar Gadang, mulai dari mekanisme pembangunan, pengelolaan, hingga pihak-pihak yang terlibat. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di masyarakat,” ujar Wafi dalam rapat paripurna, Senin.
Menurutnya, Fraksi PKB menerima berbagai informasi dari lapangan yang perlu mendapat klarifikasi dari pemerintah daerah.
Salah satunya terkait pembangunan lokasi relokasi yang diduga melibatkan pihak ketiga di atas lahan sewa milik Pemkot Malang.
Wafi menjelaskan, lahan tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,2 miliar untuk masa sewa selama tiga tahun.
Sementara sebelumnya, pembangunan lapak relokasi disebut dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti informasi mengenai adanya penjualan bedak atau kios baru dengan kisaran harga Rp250 juta hingga Rp300 juta per unit.
Menurut Wafi, informasi tersebut harus segera diverifikasi oleh pemerintah agar tidak berkembang menjadi dugaan praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Informasi mengenai nilai jual bedak tersebut harus dipastikan kebenarannya. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan-dugaan yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.
Wafi menilai relokasi Pasar Induk Gadang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memicu konflik di kalangan pedagang apabila tidak segera diselesaikan secara menyeluruh.
Ia mencontohkan polemik mengenai kepemilikan bedak serta pengelolaan lahan parkir yang saat ini disebut dilakukan langsung oleh pedagang.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antarpedagang apabila tidak diatur melalui mekanisme dan regulasi yang jelas.
“Relokasi ini jangan sampai meninggalkan persoalan baru. Polemik mengenai kepemilikan bedak maupun pengelolaan lahan parkir yang dilakukan langsung oleh pedagang berpotensi menimbulkan gesekan di kemudian hari antarpedagang apabila tidak segera ditata dengan aturan yang jelas,” tegasnya.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemkot Malang segera memberikan penjelasan terkait dasar hukum pembangunan lokasi relokasi, mekanisme pelaksanaan relokasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
PKB juga mendorong agar seluruh proses penataan Pasar Induk Gadang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang sekaligus menjaga kondusivitas selama proses relokasi berlangsung.
Fraksi PKB berharap hasil audit nantinya dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan proses relokasi sehingga keberadaan pasar relokasi benar-benar mampu memberikan kepastian usaha dan rasa keadilan bagi seluruh pedagang Pasar Induk Gadang.