Ajak Korban Check-in Hotel, Residivis Curanmor Gasak Motor Honda Vario di Tulungagung
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (49), warga Kabupaten Sidoarjo, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan di Tulungagung. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban berkenalan melalui media sosial hingga menginap di hotel sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan, aksi tersebut bermula pada 23 Juni 2026 saat pelaku berkenalan dengan korban berinisial IS (47), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, melalui Facebook.
“Setelah berkenalan dengan korban lewat facebook, pelaku mengajak bertemu di alun alun Tulungagung. Bahkan pelaku sempat mengajak korban check-in di sebuah hotel,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Pada hari berikutnya, korban kembali menemui pelaku di hotel. Keduanya kemudian berkeliling Tulungagung menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Saat jalan-jalan, pelaku mengajak korban beli baju di sebuah toko,” terangnya.
Usai berbelanja, pelaku mengajak korban menuju SPBU yang berada di sebelah barat Terminal Gayatri Tulungagung. Di lokasi itu, korban diminta berganti pakaian di toilet SPBU dengan alasan akan diajak makan malam bersama bos pelaku.
“Jadi pelaku beralasan meminta korban ganti baju di toilet SPBU, sebelum bertemu makan malam dengan bos pelaku,” jelasnya.
Korban menuruti permintaan tersebut. Namun, ketika keluar dari toilet, pelaku sudah tidak berada di lokasi dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 2176 RCS milik korban.
Merasa menjadi korban penipuan, IS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung Kota.
“Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,” paparnya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah.
“Pada tanggal 7 Juli 2026, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di SPBU Madiun,” ungkapnya.
Setelah diamankan, polisi mengungkap bahwa S bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto, Tasikmalaya,” pungkasnya.