Kemensos RI Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 5.127 formasi tersedia guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam mendukung program pemerintah di bidang…
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Sebanyak 5.127 formasi tersedia guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam mendukung program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial.
Formasi yang tersedia meliputi jabatan Wali Asuh sebanyak 3.191 formasi, Wali Asrama 1.343 formasi, Operator Sekolah 182 formasi, Pengelola Keuangan 226 formasi, serta Tenaga Administrasi sebanyak 185 formasi.
Penempatan dibagi dalam empat wilayah, dengan Wilayah III yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo dan sejumlah provinsi di Kalimantan memperoleh alokasi formasi yang cukup besar.
Pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi program pengentasan kemiskinan melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Informasi tersebut resmi disiarkan melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026.
Seluruh alokasi formasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 215 Tahun 2026 ini akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia guna menunjang pendidikan masyarakat kurang mampu.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal seleksi dimulai dengan pengumuman pada 3–15 Juni 2026, pendaftaran 8–14 Juni 2026, seleksi administrasi hingga 16 Juni 2026, serta pelaksanaan Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN pada 26 Juni hingga 5 Juli 2026.
Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi dijadwalkan pada 9 Juli 2026.
KRITERIA PELAMAR
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat kali ini dikhususkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kriteria sebagai berikut:
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN
Bagi para lulusan PPG yang berminat, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
5. Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
7. Memiliki ijazah minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan yang linier.
8. Wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
9. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang aktif.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
12. Melalui seleksi ini, Kemensos berharap dapat menjaring tenaga pendidik profesional yang siap mengabdi di garda terdepan guna memutus rantai kemiskinan struktural melalui jalur pendidikan formal Sekolah Rakyat.
