Nasional

Fraksi PKB Kawal Lima Tuntutan Forkopi dalam RUU Perkoperasian

Oleh hani • 04 Juni 2026, 17:25 WIB • 2 menit baca
Ringkasan Artikel

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (4/6/2026), Forkopi menyampaikan lima…

Add on Google đź’¬

Fraksi PKB Kawal Lima Tuntutan Forkopi dalam RUU Perkoperasian

Bagikan artikel ini melalui

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (4/6/2026), Forkopi menyampaikan lima tuntutan yang diharapkan masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Audiensi tersebut dihadiri Kapoksi Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, serta anggota Fraksi PKB, Nasim Khan dan Imas Aan Ubudiyah. Fraksi PKB menegaskan siap mengawal berbagai aspirasi yang disampaikan guna memastikan regulasi baru tetap berpihak pada penguatan gerakan koperasi.

Gus Rivqy menekankan bahwa koperasi memiliki posisi strategis dalam sistem perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena itu, pembahasan RUU Perkoperasian harus mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.

“Kami menerima penuh aspirasi Forkopi. Koperasi adalah pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945. RUU Perkoperasian harus menjadi momentum memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan justru menggesernya menjadi entitas yang semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial,” tegas Gus Rivqy.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forkopi, Kamaruddin Batubara, menyampaikan sejumlah kekhawatiran yang berkembang di kalangan pegiat koperasi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya memberikan hak kepada koperasi untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama badan hukum koperasi agar tidak lagi terjadi persoalan aset yang diatasnamakan pengurus secara pribadi.

Forkopi juga meminta agar koperasi simpan pinjam tidak disamakan dengan lembaga keuangan komersial atau perbankan dalam aturan yang sedang dibahas. Menurut mereka, karakter koperasi berbeda karena dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan dan gotong royong.

“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dana, tetapi koperasi bukan bank! Koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Menyandangkannya dengan lembaga keuangan komersial berpotensi mematikan karakteristik konstitusional gerakan ekonomi rakyat,” ujar Kamaruddin.

Selain dua poin tersebut, Forkopi juga mengusulkan keadilan perpajakan bagi koperasi, penyelesaian konflik internal melalui mediasi dan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum pidana, serta memasukkan sistem tanggung renteng ke dalam undang-undang karena dinilai efektif menjaga disiplin anggota dalam memenuhi kewajibannya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Nasim Khan memastikan Fraksi PKB akan mengawal seluruh usulan yang disampaikan Forkopi selama proses pembahasan RUU Perkoperasian berlangsung. Ia menilai koperasi memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Aspirasi Forkopi sangat sejalan dengan napas perjuangan PKB. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan kemudahan usaha, bukan malah membebani koperasi dengan aturan kaku yang menyulitkan ruang geraknya. Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” pungkas Nasim.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar