DTSEN Diperkuat, Menko Muhaimin Bidik Bansos Tepat Sasaran
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola data sosial ekonomi sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Muhaimin, pemerintah perlu terus meningkatkan kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dari sisi akurasi dan pemanfaatan teknologi digital.
Data yang valid dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan berbagai program pemerintah diterima kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Akurasi data menjadi kunci. Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar setiap kebijakan yang kita rumuskan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, DTSEN memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Penguatan sistem data tersebut, lanjut Muhaimin, juga harus berjalan beriringan dengan transformasi kebijakan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada amanat konstitusi.
Muhaimin menegaskan, Pasal 34 UUD 1945 menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan umum yang layak.
“Pasal 34 UUD 1945 adalah fondasi utama kerja kita. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, membangun sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menghadirkan pelayanan publik yang layak. Seluruh tugas Kemenko PM harus berpijak pada amanat konstitusi tersebut,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan agenda tersebut, Muhaimin menyebut Kemenko PM mempunyai posisi penting untuk mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Koordinasi tersebut diperlukan agar agenda transformasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Ia pun meminta jajaran Kemenko PM tidak terjebak pada pola kerja birokrasi yang bersifat rutin. Menurutnya, diperlukan keberanian untuk memperbarui metode kerja serta menciptakan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Transformasi tidak cukup hanya dengan melanjutkan program yang sudah ada. Kita harus berani melakukan pembaruan, memperbaiki cara kerja, dan menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi masyarakat,” katanya.
Muhaimin juga mengingatkan pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengejar target pemerintah, khususnya penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
Target tersebut dinilai membutuhkan koordinasi yang kuat, basis data yang akurat, serta pelaksanaan program yang terintegrasi agar intervensi pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain penguatan koordinasi, Muhaimin meminta seluruh aparatur Kemenko PM meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ia menilai perubahan teknologi yang berlangsung cepat menuntut birokrasi untuk terus belajar dan melakukan inovasi.
Kapasitas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pemerintahan yang semakin responsif terhadap persoalan masyarakat.
“Tidak ada lagi ruang untuk berhenti belajar. Perubahan berlangsung begitu cepat, sehingga kita harus mampu beradaptasi dan menghadirkan inovasi agar negara semakin efektif melayani masyarakat,” imbuhnya.
Penegasan tersebut disampaikan Muhaimin dalam agenda pelantikan Dyah Tri Kumolosari sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenko PM.
Muhaimin berharap Dyah dapat menjalankan amanah tersebut dengan mengedepankan pengalaman, integritas, serta kemampuan koordinasi untuk memperkuat pelaksanaan program strategis pemerintah.
Ia menilai penguatan koordinasi bidang kesejahteraan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan menjadi program yang efektif dan benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan penguatan DTSEN, transformasi birokrasi, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pengentasan kemiskinan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.