Iklan
Nasional

Dewas KPK Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Pengalihan Tahanan Gus Yaqut

Oleh Pamela 19 dibaca
Add on Google 💬

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan.

“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji pimpinan dan juru bicara sekaligus,” kata Gusrizal di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Dewas KPK masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Laporan kepada Dewas KPK diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Advokat Hidupkan Kembali KPK (ARUKKI), serta advokat Aziz Yanuar.

Mereka mempersoalkan proses pengalihan penahanan Gus Yaqut yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, baik dari sisi alasan pengalihan maupun mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah perbedaan penjelasan yang pernah disampaikan pejabat KPK terkait alasan pengalihan penahanan.

Saat itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga dan menyebut kondisi kesehatan Gus Yaqut dalam keadaan sehat.

Di sisi lain, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan pengalihan penahanan dilakukan karena Gus Yaqut mengalami gangguan kesehatan berupa gastroesophageal reflux disease (GERD) dan asma.

Selain itu, para pelapor juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan pengalihan penahanan yang diduga tidak dilakukan melalui keputusan bersama atau kolektif kolegial seluruh pimpinan KPK.

Menurut pelapor, apabila dugaan tersebut benar, keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan KPK.

Aspek lain yang turut menjadi sorotan adalah penyampaian informasi kepada publik.

Para pelapor menilai masyarakat pertama kali mengetahui adanya pengalihan penahanan melalui keterangan dari istri tersangka, bukan melalui pengumuman resmi KPK.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hingga saat ini, Dewas KPK belum menyampaikan kesimpulan atas laporan tersebut.

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menilai apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilaporkan dalam penanganan perkara tersebut.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar