DPR RI Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Sebut Alarm Lemahnya Perlindungan Korban Kekerasan
Liputanjatim – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anisah Syakur, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berlangsung selama tiga tahun di Bandung.
Ia menilai kasus tersebut menjadi bukti masih lemahnya sistem perlindungan dan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Anisah, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena melibatkan penganiayaan fisik, tekanan psikologis, intimidasi, hingga manipulasi yang membuat korban tidak berdaya.
“Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya,” ujar Anisah di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, relasi kuasa yang tidak seimbang kerap menjadi faktor utama dalam kasus kekerasan personal.
Pelaku, kata dia, sering menanamkan rasa takut dan ketergantungan emosional sehingga korban kehilangan kemampuan untuk melawan atau mencari pertolongan.
Anisah juga mengutip data tahunan Komnas Perempuan yang mencatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2024.
Mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal,” katanya.
Selain mendesak aparat segera menangkap pelaku yang masih buron, Anisah meminta adanya pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban.
Ia mendorong sinergi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tenaga psikolog klinis untuk memulihkan kondisi korban.
“Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan,” pungkasnya.