IKLAN
Jatim

DPRD Dorong Penyusunan Perda dan Insentif Khusus Sertifikasi Halal

Oleh Abdullaah AT 10 Juni 2026, 14:23 WIB 3 menit baca 13 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Posisi Jawa Timur yang masih menempati urutan ketiga secara nasional dalam cakupan sertifikasi halal, di bawah Jawa Tengah dan Jawa Barat, menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Komisi B DPRD Jawa Timur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ibnu Afandy Yusuf, menyampaikan hal tersebut usai menerima kunjungan kerja dan membahas langkah percepatan perluasan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di daerah ini.

Menurut Ibnu, posisi ketiga tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi dan karakteristik masyarakat Jawa Timur yang dikenal sebagai basis pendidikan Islam dan memiliki jumlah pondok pesantren terbesar di Indonesia. Kondisi ini menjadi alasan utama perlunya penanganan serius dan pendekatan khusus agar capaian sertifikasi halal dapat meningkat lebih cepat dan menyeluruh.

“Jawa Timur ini kan basis pesantren, masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Seharusnya kesadaran dan kepedulian terhadap produk halal lebih tinggi dan menjadi contoh. Namun faktanya kita masih berada di posisi ketiga secara nasional, di bawah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ini tentu menjadi catatan penting dan butuh penanganan khusus,” ujar politisi PKB ini, Rabu (10/6/2026).

IKLAN

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ibnu menjelaskan, dibahas berbagai strategi untuk memperluas sosialisasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat halal. Salah satu kesepakatan terpenting yang dihasilkan adalah dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyelenggaraan, pendampingan, serta dukungan bagi proses sertifikasi halal di Jawa Timur.

Selain payung hukum, pihak legislatif juga mengusulkan adanya program insentif bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bersedia mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Konsep yang ditawarkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.

“Ide menarik yang kami angkat adalah pemberian insentif. Bagi yang mendaftar sertifikasi halal, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban syariat dan mendapatkan keberkahan, tetapi juga memperoleh dukungan dan kemudahan usaha sebagai bentuk kesejahteraan bagi pelaku UMKM. Jadi ibaratnya mendapat dua manfaat sekaligus,” jelasnya.

Ibnu juga menekankan perlunya data dan target kerja yang jelas, terukur, dan konkret dari BPJH serta instansi terkait. Hal ini diperlukan agar capaian sertifikasi halal dapat dipantau perkembangannya setiap tahun, misalnya berapa jumlah produk yang ditargetkan untuk disertifikasi setiap tahunnya, baik untuk jenis makanan, minuman, kerupuk, maupun produk olahan lainnya dari berbagai daerah seperti Sukoharjo dan wilayah lainnya di Jawa Timur.

“Kami minta angka yang nyata dan terukur. Berapa target sertifikasi per tahun, jenis produk apa saja yang menjadi prioritas, dan langkah apa yang disiapkan. Dinas Perindag sebagai leading sektor akan bekerja sama dengan Komisi B untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan ini ke dalam langkah eksekusi dan program yang nyata di lapangan,” tegasnya.

Diharapkan melalui aturan yang jelas, dukungan insentif, serta kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, posisi serta cakupan sertifikasi halal di Jawa Timur dapat meningkat secara signifikan dan mampu bersaing serta menjadi rujukan nasional sesuai potensi besar yang dimiliki.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar