Sri Wahyuni Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Ingatkan Skema Pembiayaan
Liputanjatim.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa jenjang SD dan SMP, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun madrasah.
Menurut Sri Wahyuni, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional setiap anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan dasar tanpa adanya perlakuan yang berbeda berdasarkan status sekolah.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang selama ini hanya menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip keadilan. Putusan itu sekaligus menegaskan tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan dasar secara setara.
Perempuan yang akrab disapa Yuni itu menilai, putusan MK selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
“Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi, Sri Wahyuni mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut harus dipersiapkan secara matang. Ia menilai pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu segera menyusun formulasi pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tetap mampu menjalankan kegiatan operasional secara optimal.
“Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan,” tegas politisi tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan swasta dalam menyusun mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menurutnya, dengan dukungan anggaran yang memadai serta perencanaan yang matang, putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan yang berkualitas, mengurangi beban biaya yang ditanggung masyarakat, sekaligus menjaga mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.