Iklan
Hukum

Pasutri Asal Grobogan Ditangkap Polres Lamongan, Edarkan Sabu Hampir 20 Gram

Oleh hani 1 dibaca
Add on Google 💬

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor hampir 20 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MPT alias Gita (26) dan suaminya AS alias Tata (29), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” kata Hamzaid, Rabu (29/7/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi warna hitam, satu plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lamongan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar