Menko Muhaimin Pastikan Layanan BPJS Kesehatan Tanpa Diskriminasi bagi Peserta PBI
Liputanjatim – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), harus memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.
Hal itu disampaikan Menko Muhaimin usai meninjau langsung pelayanan kesehatan di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ia melihat pelayanan bagi pasien BPJS, termasuk penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan rumah sakit berjalan dengan baik dan tidak membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS.
“Yang membahagiakan saya adalah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah yang setiap tahun didukung anggaran sekitar Rp47 triliun, dapat dilayani dengan sangat baik tanpa ada pembedaan,” ujar Menko Muhaimin, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan wujud gotong royong antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri serta perusahaan berkontribusi melalui pembayaran iuran sehingga seluruh masyarakat dapat saling menopang saat menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Menko Muhaimin berharap pelayanan yang baik seperti di RSUP Prof. Ngoerah dapat diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS harus menjadi sistem jaminan sosial yang benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di sinilah negara hadir bersama masyarakat dan dunia usaha melalui semangat gotong royong,” katanya.
Ia mencontohkan besarnya manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien penyakit kronis.
Menurutnya, pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis membutuhkan biaya sekitar Rp1,2 juta untuk setiap tindakan. Dengan frekuensi dua kali terapi setiap pekan, biaya pengobatan dapat mencapai sekitar Rp9,6 juta setiap bulan.
Melalui mekanisme gotong royong dalam BPJS Kesehatan, beban biaya tersebut dapat ditanggung bersama sehingga pasien tetap memperoleh pelayanan tanpa harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
“BPJS merupakan badan gotong royong berskala besar untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pemerintah, peserta mandiri, dan perusahaan sama-sama berkontribusi agar sistem ini tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai Menko PM, ia menegaskan akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan harus diiringi tata kelola yang baik, regulasi yang adaptif, serta kondisi keuangan BPJS yang sehat.
Ia juga mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.
Menurutnya, kepatuhan membayar iuran tidak hanya menjaga keberlanjutan Program JKN, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial karena membantu masyarakat lain yang membutuhkan layanan kesehatan.