Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM sebagai Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan, Sitaan Capai Rp5,54 Miliar
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.
Tersangka terbaru berinisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Penetapan status hukum terhadap ED diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran penting dalam praktik pungutan liar yang terjadi selama proses pengurusan perizinan. Penyidik menyebut ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas perintah dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ED juga diduga memerintahkan H membuat pembukuan atau catatan penerimaan maupun pengeluaran uang hasil pungli. Setiap pencatatan tersebut harus mendapatkan persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pungutan liar itu dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp1.336.683.000.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED melakukan pungutan liar secara langsung kepada empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM maupun H. ED juga diduga menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa penahanan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik turut melakukan penyitaan tambahan berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil praktik pungutan liar. Total penyitaan terbaru mencapai Rp1.953.775.900.
Uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp1.845.099.900, terdiri atas Rp1.100.209.900 dari tersangka AM, Rp63.850.000 dari tersangka OS, Rp20.310.000 dari tersangka H, Rp202.000.000 dari tersangka ED, Rp132.530.000 dari saksi R yang merupakan bagian uang pungli milik AM, serta Rp326.200.000 dari saksi V yang juga merupakan bagian dari uang pungli milik AM.
Selain uang tunai, penyidik menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli senilai Rp40.676.000.
Penyidik juga menyita dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.
Dengan tambahan penyitaan tersebut, total uang hasil pungli yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49, disertai sejumlah aset lain berupa kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, dan barang bukti lainnya.
Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.
“Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil pungutan liar yang diduga dinikmati sejumlah pihak. Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian negara apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.