Iklan
Jatim

Dukung Reformasi Perizinan Tambang di ESDM, Pemanfaatan AI Percepat Layanan dan Transparansi

Oleh Admin_LJ 15 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Anang Syaifuddin, mendorong reformasi sistem perizinan pertambangan di Jawa Timur melalui pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan izin.

Politisi PKB itu menilai, di era digital saat ini, sistem perizinan sudah semestinya tidak lagi bergantung pada proses manual yang membuka ruang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas. Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.

Anang mengatakan, kasus yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pengurusan izin pertambangan.

“Pentingnya reformasi pengurusan izin penambangan di Jawa Timur. Kasus di Dinas ESDM Jawa Timur terjadi karena sistem pengelolaan izin masih banyak melibatkan pertemuan-pertemuan antara satu manusia dengan manusia lainnya. Harusnya, dengan keberadaan Artificial Intelligence (AI) dan kecanggihan teknologi hari ini, sistem bisa diperintahkan untuk mengelola basis data yang disampaikan oleh pemohon izin penambangan. AI juga dapat mempersingkat tahapan, tanpa harus diberi ruang pertemuan yang menjadi pangkal terjadinya korupsi,” ujar Anang.

Menurutnya, penerapan teknologi dalam layanan perizinan bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menciptakan jejak digital yang dapat diawasi secara terbuka sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Anang juga mengapresiasi komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang berupaya menjadikan reformasi sistem perizinan sebagai bagian dari program reformasi birokrasi di lingkungan ESDM.

Ia berharap upaya tersebut dapat segera direalisasikan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha pertambangan menjadi lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi.

“Reformasi birokrasi harus menjawab perkembangan zaman. Teknologi harus dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

Penulis

Admin_LJ

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar