Liputanjatim.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Civic Anti-Corruption Network (CAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/7/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan keagamaan, korupsi dana pesantren, hingga maraknya travel haji dan umrah ilegal di Jawa Timur.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan, Wahyudi, berlangsung damai dengan orasi, pembentangan spanduk, serta pembagian selebaran berisi data dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan keagamaan justru terindikasi menjadi sarang korupsi. Kami tidak tinggal diam, ini harus dibongkar tuntas,” tegas Wahyudi dalam orasinya.
Dugaan Korupsi
CAN dalam aksinya memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka klaim bersumber dari investigasi lapangan serta temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui LHP Nomor 13/LHP/XVIII/01/2021 dan LHP terbaru Nomor 28/LHP/XVII/06/2024. Temuan-temuan tersebut meliputi:
• 180 lembaga tanpa izin operasional menerima dana BOP dan BPD Pesantren sebesar Rp4,13 miliar.
• 8 lembaga fiktif menerima bantuan senilai Rp300 juta.
• 48 lembaga menerima bantuan ganda, menyebabkan kerugian sebesar Rp565 juta.
• 13 lembaga nonaktif tetap menerima bantuan senilai Rp225 juta.
• 34 lembaga tidak sesuai kategori menerima dana sebesar Rp1,53 miliar.
• Pengondisian pengadaan APD senilai Rp431 juta, diduga mengarah pada monopoli dan persekongkolan tender.
• Travel haji dan umrah ilegal marak beroperasi tanpa izin resmi, merugikan masyarakat.
Berpotensi Melanggar Hukum
CAN menilai bahwa dugaan-dugaan tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar berbagai peraturan hukum, yang bersifat pidana seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PMA No. 29 Tahun 2019 dan PMA No. 30 Tahun 2020, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural. Ini kejahatan yang harus ditindak aparat penegak hukum,” tegas Wahyudi.
Oleh karenanya, melalui aksi ini, CAN menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, diantaranya:
• Tangkap dan adili semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pesantren, TPQ, MDT, dan inkubasi bisnis pesantren.
• Usut tuntas penyaluran dana ke lembaga fiktif, tanpa izin, ganda, dan pengondisian pengadaan.
• Copot Kepala Kanwil Kemenag Jatim jika tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
• Tindak tegas travel haji dan umrah ilegal dan hentikan praktiknya.
• Pulihkan kerugian negara serta lakukan evaluasi total terhadap tata kelola dana bantuan keagamaan.
• Ungkap secara terbuka hasil audit terbaru terkait penyimpangan dana haji tahun 2023.
CAN menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah damai untuk menyelamatkan dana umat dan mendorong terciptanya tata kelola keagamaan yang bersih dan transparan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi lanjutan yang lebih besar. Temuan baru terkait penyimpangan dana haji 2023 sudah kami kantongi,” pungkas Wahyudi.
Aksi yang berlangsung damai ini turut mendapat perhatian masyarakat sekitar dan pengamanan dari aparat kepolisian. CAN berharap langkah ini menjadi sinyal kuat agar praktik korupsi di sektor keagamaan segera dihentikan dan ditindak secara hukum.