Iklan
Daerah

BGN Tutup Permanen Delapan SPPG di Tulungagung, Sisa Anggaran Ditarik ke Kas Negara

Oleh Haris 39 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain menghentikan operasional, BGN juga menarik seluruh sisa anggaran pada rekening virtual masing-masing SPPG untuk disetorkan kembali ke kas negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN tentang Penonaktifan User Maker dan Approval serta Penarikan dan Penyetoran Saldo pada Rekening Virtual Account SPPG Berstatus Suspend Permanen yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, dan ditujukan kepada jajaran bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Dalam surat tersebut, BGN menginstruksikan bank-bank Himbara untuk membekukan dan menonaktifkan seluruh akses transaksi keuangan pada unit SPPG yang berstatus suspend permanen. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap sejumlah unit pelayanan yang telah lama berstatus suspend atau tidak beroperasi.

Selain menutup akses transaksi, BGN juga memerintahkan pemblokiran rekening virtual serta penarikan seluruh sisa dana operasional pada masing-masing SPPG untuk disetorkan kembali ke kas negara.

Berdasarkan lampiran keputusan BGN per 23 Juli 2026, delapan SPPG di Kabupaten Tulungagung yang dinonaktifkan secara permanen meliputi:

  • SPPG Pakel (Kecamatan Ngantru), sisa saldo Rp500.000.000, berstatus suspend selama 135 hari sejak 10 Maret 2026.
  • SPPG Panjerejo 2 (Kecamatan Rejotangan), sisa saldo Rp500.000.000, berstatus suspend selama 162 hari dengan dua kali riwayat suspend.
  • SPPG Tanjungsari (Kecamatan Boyolangu), sisa saldo Rp479.000.000, berstatus suspend selama 135 hari sejak 10 Maret 2026.
  • SPPG Bendiljati Kulon (Kecamatan Sumbergempol), sisa saldo Rp435.700.000, berstatus suspend selama 132 hari sejak 13 Maret 2026.
  • SPPG Moyoketen (Kecamatan Boyolangu), sisa saldo Rp400.300.000, berstatus suspend selama 181 hari sejak 23 Januari 2026.
  • SPPG Karangrejo 3 (Kecamatan Boyolangu), sisa saldo Rp69.000.000, berstatus suspend selama 108 hari sejak 6 April 2026.
  • SPPG Kedungcangkring (Kecamatan Pagerwojo), sisa saldo Rp36.500.000, berstatus suspend selama 108 hari sejak 6 April 2026.
  • SPPG Pucung Kidul (Kecamatan Boyolangu), sisa saldo Rp2.000.000, berstatus suspend selama 103 hari sejak 11 April 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tulungagung mengenai alasan spesifik yang melatarbelakangi penghentian operasional delapan SPPG tersebut.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari salah satu pengelola SPPG. Perwakilan Yayasan SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan yang dinilainya diambil secara mendadak.

“Kami sudah memperbaiki apa yang diminta BGN, tapi ini sekarang malah ditutup,” ujar Suad Bagio saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pihak pengelola sebelumnya telah melakukan berbagai perbaikan operasional sesuai arahan yang diberikan BGN.

Surat keputusan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh koordinator dan kepala SPPG di Indonesia sebagai bagian dari penataan manajemen serta pengawasan tata kelola anggaran program pemenuhan gizi nasional.

Penulis

Haris

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar