Polresta Banyuwangi Ungkap Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan
Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin, Selasa (28/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
MF diduga bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara itu, SS berperan mencari benih bening lobster dari pemasok, menyiapkan kendaraan pengangkut, sekaligus menjadi sopir. Adapun AS bertugas sebagai sopir pendamping selama proses pengiriman.
Berdasarkan hasil interogasi, pengungkapan kasus bermula dari adanya pesanan benih bening lobster dari seseorang di Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya MF menugaskan SS untuk mencari pasokan benih lobster di lapangan.
Setelah memperoleh pasokan dari penyuplai dan pembayaran dinyatakan lunas, sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam.
Selanjutnya, benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra oleh tersangka SS bersama AS dengan tujuan Bekasi. Namun, dalam perjalanan, keduanya berhasil diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan, tetapi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, kemudian diubah kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam, satu unit tabung oksigen ukuran medium lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, satu tas kain warna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen kendaraan.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster guna melindungi kelestarian sumber daya perikanan sekaligus mencegah kerugian negara akibat perdagangan ilegal.