Berkedok Ternak Ayam, Seorang Bandar Sabu di Nganjuk Dibekuk Polisi
Liputanjatim.com – Warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, selama ini mengenal Chandra Defi Prasetyo sebagai peternak ayam dengan kehidupan mapan. Rumahnya tergolong mewah, gaya hidupnya mencolok.
Namun di balik citra itu, polisi menyebut Chandra adalah bandar sabu yang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum. Pria berusia 40 tahun di tangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk pada Senin, 9 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya.
Chandra bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terjerat perkara serupa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Riyanto alias Begok, pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari tangan Riyanto, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang kemudian mengarah pada nama Chandra sebagai pemasok.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap Chandra di rumahnya. Yang bersangkutan sudah lama menjadi target dan buronan kami dan Polda Jawa Timur,” kata Sugiarto, rabu (11/2/2026).
Menurut penyelidikan polisi, kemewahan yang melekat pada diri Chandra tidak sejalan dengan profesinya sebagai peternak ayam. Sejumlah aset dan barang berharga yang di milikinya di peroleh saat ia masih menjalani proses hukum dalam kasus narkotika sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan dan penyedikan bahwa rumah itu di bangun tersangka saat menjalani hukuman di dalam lapas,” terangnya.
Polisi menangkap Chandara pada sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 1,18 gram dan 2,18 gram. Barang haram itu di bungkus plastik klip, di lapisi sobekan tisu, dilakban cokelat, dan diselotip hitam
Selain sabu seberat total 3,36 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu yang ada di saku celana pelaku serta satu unit telepon genggam merek Vivo tipe Y27s warna hitam.
Dari keterangan Riyanto, sabu tersebut di peroleh dari seorang berinisial R alias BK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang berdomisili di Surabaya.
Atas perbuatannya, Chandra di jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku. “Untuk DPO kami masih melakukan pengejaran karena kelompok ini di kenal licin dalam melarikan diri dari kejaran petugas,” tandasnya.