Cekcok Soal Rumah Tangga, Besan di Tuban Berujung Penusukan
TUBAN — Perselisihan keluarga berujung aksi penusukan terjadi di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang pria berusia 69 tahun diduga menusuk besannya sendiri hingga mengalami luka pada bagian perut.
Korban diketahui bernama Soponyono (46), warga Desa Tingkis. Sementara terduga pelaku adalah Suparman (69), yang merupakan besan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) di jalan depan sebuah warung di Desa Tingkis.
Akibat kejadian itu, Soponyono mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dan harus mendapat perawatan medis di RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Kapolsek Singgahan AKP Rukandar mengatakan, kejadian bermula ketika Suparman mendengar informasi bahwa korban sebelumnya sempat membicarakan persoalan rumah tangga pribadinya.
Informasi tersebut membuat pelaku tersinggung. Suparman kemudian mencari keberadaan korban untuk meminta klarifikasi mengenai pembicaraan yang dianggap menyangkut urusan rumah tangganya.
Keduanya akhirnya bertemu secara tidak sengaja di jalan desa, tepatnya di depan warung. Pelaku kemudian menghentikan korban dan menanyakan langsung mengenai obrolan tersebut.
“Saat bertemu di jalan keduanya sempat terlibat cekcok,” terang Rukandar dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Perselisihan tersebut kemudian memanas. Dalam kondisi emosi, Suparman mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban. Serangan itu mengenai bagian perut sebelah kiri Soponyono hingga menyebabkan luka robek.
Aksi tersebut berhenti setelah sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengetahui kejadian dan segera melerai keduanya.
“Akibat penusukan itu, korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri dan selanjutnya dilakukan perawatan medis di RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” imbuh Rukandar.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat sketsa lokasi, serta mencatat identitas warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa penusukan tersebut. Selain itu, petugas mengurus visum et repertum terhadap luka yang dialami korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi kemudian mengamankan Suparman beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.
Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Suparman dijerat Pasal 468 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Singgahan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.