Pendidikan Pesantren Bakal Disejajarkan dengan Pendidikan Umum dalam RUU Sisdiknas
SURABAYA, Liputanjatim.com – Pendidikan pesantren mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisi X DPR RI memastikan kedudukan pendidikan pesantren akan diperkuat dan ditegaskan agar setara dengan pendidikan umum lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan keberadaan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama harus mendapatkan posisi yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini,” ujarnya.
Menurut Lalu, pendidikan pesantren telah memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, kedudukan pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional akan kembali dipertegas melalui RUU Sisdiknas.
“Kami perkuat lagi kedudukannya seperti apa. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.
Kesetaraan tersebut, lanjut Lalu, tidak hanya menyangkut lembaga pendidikan, tetapi juga status para ustaz, guru, dan pengajar di pondok pesantren.
Mereka diharapkan mendapatkan kesetaraan dengan guru yang mengajar di lembaga pendidikan umum.
“Dia setara maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” tuturnya.
Penguatan posisi pendidikan pesantren tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Komisi X DPR RI juga menyoroti sejumlah aspek lain, mulai dari pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Lalu mengatakan sistem pendidikan nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung sangat pesat.
“Undang-undang ini kan usianya lebih dari 20 tahun. Selama 20 tahun ini tentu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat. Perkembangan kondisi pendidikan kita juga begitu cepat,” kata Lalu Hadrian saat Workshop RUU Sidiknas di Surabaya, Minggu (9/8).
Dia mengatakan sistem pendidikan nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara yang telah memiliki sistem pendidikan maju.
Selain penguatan posisi pendidikan pesantren, RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi wacana wajib belajar selama 13 tahun.
Lalu mengatakan perubahan dari wajib belajar sembilan tahun menjadi 13 tahun telah menjadi salah satu kesepakatan bersama pemerintah.
“Iya, diakomodir. Jadi, itu juga sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah, sembilan menjadi 13 tahun,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, terdapat anggota Komisi X yang mengusulkan agar masa wajib belajar diperpanjang menjadi 17 tahun. Namun, implementasi program tersebut tetap harus memperhitungkan kesiapan anggaran negara.
Lalu menjelaskan pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” jelasnya.
Dia memastikan rencana wajib belajar 13 tahun diupayakan tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah.
“Insyaallah, insyaallah,” katanya.
Di sisi lain, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik. Komisi X DPR RI masih mendiskusikan sejumlah hal penting, termasuk pembagian kewenangan dalam tata kelola guru.
“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kita diskusikan terus,” kata dia.
Lalu juga menegaskan dokumen naskah akademik RUU Sisdiknas yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Komisi X DPR RI.
“Sampai sekarang masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi, naskah akademik yang beredar di media sosial itu bukan dari Komisi X karena Komisi X belum pernah mengumumkan secara resmi naskah akademik ini kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, Lalu mengatakan Komisi X DPR RI berharap RUU Sisdiknas dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
“Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan. Ya, itu targetnya,” pungkasnya.