Hukum

Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Bendahara di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Oleh hani 03 Juni 2026, 13:15 WIB 2 menit baca
Ringkasan Artikel

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Suyahman, dan bendaharanya, Joko Endarto. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian…

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Suyahman, dan bendaharanya, Joko Endarto. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan besaran kerugian yang dinikmati masing-masing.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp416.100.000.

“Kalau untuk terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun uang penggantinya beda, Joko nilainya Rp1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun,” kata Roni, Rabu (3/6/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Untuk pidana denda, hakim juga menjatuhkan denda yang lebih ringan kepada Joko dibandingkan tuntutan jaksa.

“Terhadap putusan dua terdakwa ini, pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan Desa Tanggung pada periode 2017 hingga 2019. Suyahman dan Joko Endarto diketahui menyalahgunakan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan, hingga dana hasil penarikan pajak.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Keduanya pun telah menjalani penahanan oleh Kejari Tulungagung sejak September 2025 sembari menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar