Iklan
Kriminal

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember, 900 Identitas Petani Dicatut Hingga Kerugian Negara Rp41,4 Miliar

Oleh Pamela 4 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember.

Dalam perkara tersebut, sekitar 900 identitas petani diduga dicatut untuk pengajuan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,4 miliar.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH.

Selain itu, Kejati Jatim juga menetapkan dua pihak swasta, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya, sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema penyaluran KUR Mikro fiktif tersebut.

Menurutnya, MFH diduga meminta AM dan IS untuk merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan pengumpulan dokumen persyaratan dari para petani.

“Dokumen kependudukan warga dan petani dikumpulkan dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” kata Gede, Rabu (8/7/2026).

Dokumen yang dikumpulkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah.

Para pemilik identitas disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sebagai imbalan.

Namun, data kependudukan tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan dan mencairkan KUR Mikro di BNI Cabang Jember tanpa sepengetahuan para pemilik identitas.

Kejati Jatim mengungkapkan para petani yang namanya digunakan sebagai debitur tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM diduga dikuasai oleh AM dan IS.

Bahkan, nomor identifikasi pribadi (PIN) ATM para debitur disebut diseragamkan agar memudahkan proses penarikan dana secara tunai.

Penyidik menduga praktik tersebut dapat berlangsung karena adanya keterlibatan orang dalam bank.

MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meskipun sejumlah persyaratan administrasi belum terpenuhi.

“Pengajuan kredit tersebut diduga dilakukan untuk menutupi buruknya kinerja serta tunggakan KUR bermasalah di BNI Cabang Jember sejak tahun 2020,” ujar Gede Punia.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,59 miliar dikaitkan dengan peran AM dan IS sebagai agen yang mengoordinasikan para debitur fiktif.

Kejati Jatim telah menahan AM dan IS selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya sejak 28 Juli 2026.

Sementara itu, MFH tidak kembali ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar