Iklan
Hukum

Kejari Surabaya Setorkan Barang Bukti Rp9,05 Miliar Hasil Judi Online ke Kas Negara

Oleh hani 28 dibaca
Add on Google 💬

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp9.051.209.000 hasil perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online. Dana tersebut resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara atas nama terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang memutuskan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Selain menyetorkan barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, selain menjalankan amar putusan terkait barang bukti, jaksa juga telah melaksanakan eksekusi pidana terhadap Jaka Purnama.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Tri menjelaskan, uang lebih dari Rp9 miliar tersebut berasal dari sisa saldo rekening dua perusahaan yang digunakan sebagai rekening penampungan hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.

Dalam proses persidangan terungkap, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana hasil perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” jelasnya.

Penyidikan juga menemukan adanya transaksi dana hasil perjudian yang mengalir ke sejumlah rekening bank di luar negeri.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkap Tri.

Selain itu, penyidik menduga sebagian hasil perjudian digunakan untuk membeli sejumlah aset yang hingga kini masih ditelusuri.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” katanya.

Kejari Surabaya memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan, baik untuk menelusuri aset maupun mengungkap jaringan pengelola situs judi online tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujar Tri.

Tri menambahkan, uang yang disetorkan ke kas negara berasal dari saldo ratusan rekening yang sebelumnya telah diamankan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan maupun aliran dana perjudian online tersebut.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” tegasnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian, sementara perkara TPPU masih menjerat satu terdakwa.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” jelas Tri.

Jaka Purnama sendiri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun. Karena tidak ada upaya hukum banding dari kedua belah pihak, putusan telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri Anggoro Mukti.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar