Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Mencuri Motor di Mojokerto
Baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Jombang, Mochammad Badrus Soleh (29) kembali berurusan dengan hukum. Residivis asal Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto setelah kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto.
Badrus berhasil diamankan Tim Jatanras di sebuah rumah kos di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian betis kanan karena berusaha melarikan diri.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Maret 2026.
“Pelaku MBS (Badrus) merupakan residivis kasus curanmor 2 kali. Maret 2026 baru bebas dari Lapas Jombang,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Rabu (1/7/2026).
Tak lama setelah bebas, Badrus kembali menjalankan aksi pencurian. Pada 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, ia mencuri sepeda motor Honda Verza bernomor polisi AD 2853 AAA milik Damar Nismara Jati yang diparkir di depan Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.
Pelaku berpura-pura tidur di teras musala. Saat korban masuk ke toilet untuk buang air besar dan meletakkan celana yang berisi kunci motor di teras, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi serupa kembali dilakukan pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung nasi milik Sri Hastutik (56) di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Saat itu, Badrus datang berjalan kaki dan berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak memesan minuman.
Ketika korban sibuk meracik teh, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi S 3221 PW yang berada di atas meja dan langsung melarikan kendaraan tersebut.
“Modusnya menunggu korban lengah. Dalam kurun waktu Maret-Juni 2026, pelaku 4 kali mencuri motor, 2 kali di Mojokerto, Tulungagung dan di Sidoarjo,” ungkap Grandika.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor curian dijual pelaku melalui Facebook. Motor Honda Verza milik Damar terjual seharga Rp1,7 juta, sedangkan Honda BeAT milik Sri laku Rp2,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Verza dan Honda BeAT, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pakaian yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kini Badrus telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang kami persangkakan Pasal 476 KUHP,” tandas Grandika.