Guru di Trenggalek Dianiaya Usai Sita Ponsel Siswa
Liputajatim.com – Seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) menjadi korban penganiayaan usai menyita ponsel salah satu muridnya. Atas penganiayaan tersebut, Eko mengalami luka di wajah.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan kronologi penganiayaan. Dia menyebut, peristiwa itu bermula saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Saat itu, para murid mendapat ijin menggunakan ponsel. Namun dengan catatan handphone itu hanya untuk mencari bahan tugas dan berkaitan pelajaran.
Tapi di tengah pelajaran, Eko ternyata mendapati seorang siswi, yang tak lain adalah NA, tengah menggunakan ponselnya di luar ketentuan pembelajaran.
Eko kemudian menegur dan menyita ponsel milik siswi tersebut karena penggunaannya tak sesuai ketentuan kegiatan pembelajaran. Ponsel itu kemudian diserahkannya ke bidang kesiswaan.
Tak terima dan mengira ponselnya dirusak oleh gurunya, siswi itu kemudian mengadu ke kakaknya, A. Pelaku yang naik pitam kemudian mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan.
Baca juga: Rentenir di Jombang Tega Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun demi Rampasan Harta
Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan. Dia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.
“Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP,” kata Eko Widiantoro, Rabu (5/10/2025).
Polisi telah memeriksa empat saksi untuk mengusut kasus ini. Hasil penyelidikan sementara, sudah menemukan dua alat bukti.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi,” ucapnya.
A pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
“Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.