Ads

Pemuda Residivis di Tulungagung Serang Wakapolsek saat Amankan Konvoi Perguruan Silat

Liputanjatim.com –  Polres Tulungagung melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial AF (20) asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang ditangkap usai menyerang seorang perwira polisi. 

Pemuda yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan ini menganiaya IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, yang sedang bertugas mengamankan konvoi rombongan perguruan silat pada Jumat, (5/9/2025).

Akibat serangan ini, korban mengalami luka-luka dan saat ini pelaku telah ditahan pihak kepolisian.

Kejadian bermula ketika aparat gabungan dari Polres Tulungagung dan Polsek Pakel mengawal konvoi sekitar 200 kendaraan dari rombongan salah satu perguruan silat .

Konvoi ini baru saja menyelesaikan ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung, dan melintasi beberapa wilayah, termasuk Pakel.

​Namun, saat rombongan melintas di depan Balai Desa Gebang, terjadi perselisihan dengan warga setempat yang berujung pada kericuhan.

IPTU Muhtar, yang saat itu berusaha menenangkan situasi, tiba-tiba diserang oleh AF. Tanpa ragu, AF menghujani IPTU Muhtar dengan pukulan tangan kosong hingga perwira polisi itu terjatuh.

​Menurut AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, pelaku bahkan sempat memprovokasi massa lain untuk melawan petugas.

“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan agar melawan petugas. Namun, anggota Resmob yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku,” jelas Ryo saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin, (22/9/2025).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF bukanlah orang baru di dunia kriminal. Pada tahun 2024, ia pernah terlibat kasus penganiayaan bersama-sama dan baru bebas pada 14 Oktober 2024.

Belum genap setahun menghirup udara bebas, AF kembali berbuat ulah dengan menyerang aparat penegak hukum.

​Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda CB, pakaian yang dikenakan AF saat kejadian, tiga lembar hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung, serta surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung.

​Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena melakukan perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan bersama-sama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,700PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru