
Liputanjatim.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, secara tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini dihasilkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah, atau tahun baru Islam.
Fatwa haram ini ditegaskan langsung oleh Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, yang menilai bahwa praktik penggunaan sound horeg tak hanya bermasalah dari sisi kebisingan, melainkan dari konteks dan dampak sosial yang melekat di dalamnya.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
Bahkan, menurutnya, hukum haram tersebut berlaku tanpa melihat tempat dan dampaknya secara langsung, karena praktik ini sudah lekat dengan unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.
Pernyataan itu diunggah ulang oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah melalui akun Instagram-nya, yang membenarkan keputusan tersebut sekaligus mengungkapkan keresahannya terhadap fenomena sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Enggeh. Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” kata Kiai Ajir.
Dalam keterangan yang ditulisnya, dijelaskan bahwa forum Bahtsul Masail mempertimbangkan sejumlah karakteristik yang melekat pada praktik sound horeg. Di antaranya adalah sound horeg identik dengan sya’ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), mengundang joget dan gerakan tidak pantas, adanya percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, hingga potensi-potensi maksiat lainnya yang hampir tak terhindarkan dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, meskipun tidak selalu menimbulkan gangguan ketertiban secara langsung, praktik sound horeg tetap dinilai bertentangan dengan prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan ajaran syariat Islam, sehingga diharamkan secara mutlak oleh forum keilmuan pesantren tersebut.