Iklan
Jatim

PKB Jatim Koordinasikan Pendampingan Korban Pemerkosaan Remaja di Sampang

Oleh Abdullaah AT 9 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi, angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan secara bergiliran oleh 27 orang.

Kasus yang menyita perhatian publik itu turut menjadi pembahasan dalam program Hari Fraksi PKB yang disiarkan secara langsung melalui TikTok Live, Jumat (10/7/2026).

Fauzan menilai peristiwa tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur akan berkoordinasi dengan DPC PKB Sampang untuk memberikan pendampingan, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun pemenuhan hak-hak korban.

“Kami di Fraksi PKB DPRD Jawa Timur akan berkoordinasi dengan DPC PKB Sampang untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” kata Fauzan.

Terkait proses hukum, Ketua DPC PKB Bojonegoro ini menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta seluruh pelaku yang hingga kini masih buron segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

“Untuk kasus hukumnya kita percaya kepada para penegak hukum. Kami berharap sisa pelaku yang masih buron segera ditangkap sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat besar, baik secara fisik maupun psikologis.

“Penegakan hukum yang tegas juga penting agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 12 tersangka, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.

“Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Adapun para tersangka yang telah diamankan yakni AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben; MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang; serta MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Polres Sampang mengimbau para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar