Iklan
Berita

Pemkab Jember Setop Outlet 23, NIB dan Izin Miras Belum Ada

Oleh Pamela 0 dibaca
Add on Google 💬

JEMBER – Aktivitas penjualan minuman beralkohol di Outlet 23, Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Jember, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Jember setelah ditemukan sejumlah persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.

Penertiban dilakukan tim gabungan pada Rabu (12/8/2026) sore setelah Pemkab Jember menerima laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e.

Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.

Tim gabungan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan Outlet 23 yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan lokasi usaha di Kabupaten Jember.

Selain itu, outlet tersebut juga belum mengantongi izin edar maupun izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai dengan ketentuan.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.

Menurutnya, kelengkapan legalitas menjadi syarat penting sebelum sebuah kegiatan usaha dapat beroperasi.

Karena itu, Pemkab Jember meminta pengelola Outlet 23 menghentikan aktivitas usaha sampai seluruh dokumen yang dipersyaratkan terpenuhi.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.

Dengan penertiban tersebut, Outlet 23 untuk sementara tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol hingga seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap.

Pemkab Jember menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons cepat terhadap laporan tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut Pemkab Jember terhadap aduan warga yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e.

Pemerintah daerah memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan, khususnya apabila berkaitan dengan kepatuhan usaha terhadap regulasi daerah.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar