Pelaku Jambret yang Tewaskan Wanita di Pasuruan Akhirnya Dibekuk
Upaya pelarian MC (31), pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya. “MC merupakan warga Dusun Klagen, Desa…
Upaya pelarian MC (31), pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kabupaten Pasuruan, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya.
“MC merupakan warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,” kata AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan MC melengkapi pengungkapan kasus penjambretan maut yang terjadi pada akhir tahun lalu. Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap H (34), warga Kecamatan Pandaan, yang juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Saat proses penangkapan H berlangsung, MC berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (5/11/2025). Korban bernama Sri Sulastri (52), warga Dusun Tlogo, Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, korban yang sedang melintas di lokasi kejadian dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R berwarna putih. Salah satu pelaku kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Tarikan kuat yang dilakukan pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke badan jalan. Akibat benturan keras di bagian kepala, korban mengalami luka serius.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Prima Husada Pandaan. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif dari tim medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban, yakni nota pembelian kalung emas yang menjadi sasaran penjambretan.
