Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Liputanjatim.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari.
Satwa tersebut diduga akan dilalulintaskan antarwilayah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan. Kondisi tersebut berisiko menjadi media penyebaran penyakit sekaligus mengancam kelestarian satwa.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat pejabat karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing.
Seluruh satwa tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina untuk menjamin status kesehatannya sebelum dilalulintaskan.
“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa, 27 Juli.
Menurut Hudiansyah, dokumen karantina merupakan bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.
Saat ini, seluruh burung telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.
Selanjutnya, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperketat pengawasan di berbagai pintu pemasukan dan pengeluaran, terutama di pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.