Buntut Viral Dugaan Minta Kekasih Aborsi, Pemkot Surabaya Pecat Raka Raki Jatim Tio Ferdian
SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan Tio Ferdian Rahmana, peraih gelar Raka Raki Jawa Timur, dari statusnya sebagai tenaga kerja kontrak non-ASN.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan setelah muncul dugaan Tio meminta kekasihnya menggugurkan kandungan yang kemudian viral di media sosial.
Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, membenarkan pemberhentian tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Pemkot Surabaya melakukan klarifikasi kepada Tio.
“Kemarin sore, kami mendapat informasi di media sosial dan langsung berkonsolidasi dengan pihak terkait. Tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Ario, Senin (10/8/2026).
Ario mengatakan, tindakan Tio dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sebelum keputusan PHK diambil, Pemkot Surabaya memanggil Tio untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang ramai diperbincangkan.
“PHK per tadi pagi. Kami langsung undang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Hasil investigasi dan klarifikasi masuk ranah internal,” ujarnya.
Meski demikian, Ario tidak menjelaskan secara rinci hasil klarifikasi maupun proses pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Tio.
Ia menyebut persoalan tersebut merupakan perkara pribadi sehingga Pemkot Surabaya tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Di kami sudah selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” tegasnya.
Tio diketahui mulai bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2024 sebagai tenaga kontrak non-ASN.
Saat awal direkrut, ia menjalankan tugas sebagai pembawa acara atau Master of Ceremony (MC) dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Namun, memasuki akhir 2025, Tio tidak lagi bertugas di bagian protokol. Ia kemudian dialihkan menjadi staf administrasi di lingkungan Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya.
“Pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non-ASN. Sekitar akhir 2025 sudah tidak menjadi bagian dari protokol, hanya staf administrasi biasa,” pungkas Ario.