Kejari Kabupaten Malang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari proses tersebut, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan mengamankan puluhan bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 2281 tertanggal 7 Juli 2026. Tindakan tersebut dilakukan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti.
“Adapun penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2022,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 50 bundel dokumen serta dokumen dan surat-surat lainnya yang dimasukkan ke dalam dua koper.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti berupa surat atau barang bukti yang terkait, agar bukti-bukti tersebut tidak dihilangkan, disembunyikan, atau dipindahtangankan oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, proyek pengadaan ambulans tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC).
“Untuk nilai proyeknya sebesar 8,4 miliar rupiah. Itu nilai proyeknya, ya. Total ada 7 unit,” jelas Fahmi.
Meski penyidikan telah berjalan, Kejari Kabupaten Malang belum mengungkap dugaan modus operandi maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik saat ini masih berfokus pada pemeriksaan dokumen dan pendalaman alat bukti yang telah disita. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fahmi juga memastikan proses penyidikan tidak akan menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seluruh ambulans PSC yang menjadi objek penyelidikan tetap dapat dioperasikan.
“Silakan (beroperasi), kami belum sampai ke sana. Kita fokus melihat nilai pengadaannya saja dan dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat memberikan dukungan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal hingga perkara tersebut selesai.
“Saya memohon dukungan dan doanya agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar. Kasus ini berada dalam tahapan penyidikan, itulah mengapa kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan,” pungkas Fahmi.