Polres Sampang Tangkap 12 dari 27 Tersangka Kasus Pencabulan Remaja
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja di bawah umur. Dari total 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 12 orang telah berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan peristiwa tersebut menimpa korban dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Pihak keluarga baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026.
“Kasus ini terjadi di 3 lokasi yang berbeda di antaranya di Desa Panggung Kecamatan Kota Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben dan Desa Madupat Kecamatan Camplong,” kata Hartono dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang kemudian bergerak memburu para tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang.
“Dari 27 orang yang di tetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Adapun para tersangka yang telah diamankan yakni AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang, MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung.
Kapolres Sampang menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas Hartono.