Fraksi PKB Situbondo Minta Polemik Defisit RSUD Disikapi Objektif
Liputanjatim – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Situbondo menanggapi polemik terkait kondisi keuangan tiga rumah sakit daerah yang disebut mengalami defisit dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PKB menilai persoalan tersebut harus dipahami secara utuh sesuai mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Anggota Fraksi PKB DPRD Situbondo, Zulfikar Purnama Rahman, mengatakan penilaian terhadap laporan keuangan rumah sakit tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat angka defisit yang tercantum dalam laporan.
Menurutnya, rumah sakit berstatus BLUD memiliki sistem pelaporan yang berbeda dengan organisasi perangkat daerah pada umumnya.
Zulfikar menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD menerapkan sistem pelaporan ganda atau dual reporting.
Laporan tersebut terdiri atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menilai kinerja BLUD, serta Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pada pelaporan SAP, dana bantuan pemerintah seperti DBHCHT yang digunakan rumah sakit wajib dicatat sebagai belanja. Namun dana tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan BLUD. Akibatnya laporan terlihat defisit karena belanja lebih besar daripada pendapatan murni BLUD, padahal secara riil dananya tersedia,” kata Zulfikar, dalam keterangan tertulis Rabu (8/7/2026).
Ia menyebut penjelasan tersebut telah disampaikan oleh manajemen tiga rumah sakit daerah saat pembahasan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 di Jember.
Sebagai ilustrasi, Zulfikar mencontohkan kondisi di RSUD Abdoerrahem. Rumah sakit tersebut memiliki surplus operasional BLUD sebesar Rp500 juta.
Namun, karena terdapat belanja yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,8 miliar, laporan keuangan berdasarkan SAP mencatat defisit Rp3,3 miliar.
“Defisit itu bukan berarti rumah sakit merugi secara operasional. Angka tersebut muncul karena mekanisme pencatatan akuntansi yang memisahkan pendapatan murni BLUD dengan belanja yang berasal dari dana bantuan pemerintah,” jelasnya.
Zulfikar menegaskan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi keliru terhadap kondisi keuangan rumah sakit daerah.
Ia mengimbau seluruh pihak menyampaikan informasi berdasarkan data dan ketentuan akuntansi yang berlaku.
Meski demikian, Fraksi PKB tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama manajemen rumah sakit untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bertujuan mengkritisi, tetapi juga memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui langkah-langkah yang konstruktif.
“Tujuan akhirnya bukan memperdebatkan angka dalam laporan keuangan, tetapi memastikan rumah sakit daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Situbondo,” pungkasnya.