Tiga Tahun Menanti Keadilan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Bondowoso Melapor ke Polda Jatim
Liputanjatim.com – Tiga tahun berlalu sejak ML (26), perempuan asal Bondowoso, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri berinisial BO alias Bob. Namun hingga kini, kasus yang disebut menyebabkan dirinya hamil dan melahirkan seorang anak itu belum juga memberikan kepastian keadilan yang ia harapkan.
Di hadapan pendamping dan kuasa hukumnya, ML berusaha mengurai kembali kisah yang selama tiga tahun terakhir menjadi luka terdalam dalam hidupnya.
Perempuan asal Bondowoso itu mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, berinisial BO alias Bob. Kasus yang disebut terjadi pada 2022 itu bukan hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga mengubah seluruh jalan hidup korban.
Dari peristiwa tersebut, ML mengaku hamil dan melahirkan seorang anak yang kini telah berusia 31 bulan. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, perjuangan mendapatkan keadilan masih berjalan panjang dan berliku.
Peristiwa itu bermula ketika kehidupan rumah tangga ML sedang berada dalam masa paling sulit. Saat itu ia tengah menghadapi proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik keluarga.
Karena khawatir terhadap kondisi korban, keluarga memutuskan memindahkannya ke Situbondo dan menitipkannya kepada BO. Sosok yang dipercaya mampu menjaga, mendampingi, sekaligus membantu memulihkan kondisi mental ML justru belakangan dituding menjadi orang yang menghancurkan kepercayaan tersebut.
“Sejak saat itu BO cukup sering berinteraksi dengan saya, termasuk menemani dan mengantar saya pulang ke rumah orang tua,” kata ML saat ditemui, Minggu (7/6/2026).
Seiring waktu, kepercayaan keluarga terhadap BO semakin besar. Kehadirannya dianggap membawa ketenangan bagi korban yang tengah berjuang keluar dari tekanan hidup. Namun menurut pengakuan ML, kepercayaan itu justru menjadi pintu masuk terjadinya dugaan kekerasan seksual.
Sekitar pertengahan Agustus 2022, BO menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan akan pulang ke Bondowoso. Tanpa rasa curiga, korban memenuhi ajakan tersebut karena telah menganggap pelaku sebagai orang yang dapat dipercaya.
Namun di tengah perjalanan, tujuan berubah. Korban mengaku dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik teman BO di Situbondo. Di tempat itulah, menurut pengakuannya, peristiwa yang terus membayanginya hingga hari ini terjadi.
“Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa. Setelah itu saya trauma tapi juga malu sehingga saya tidak bilang siapa pun,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Rasa takut, trauma, dan malu membuat korban memilih memendam peristiwa tersebut seorang diri. Namun penderitaan itu, menurut pengakuannya, tidak berhenti pada satu kejadian.
Dalam kondisi mental yang masih rapuh, korban mengaku kembali mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali. Pada saat yang sama, pelaku disebut terus memberikan janji akan menikahi dan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.
Janji tersebut menjadi satu-satunya harapan yang dipegang korban. Hingga akhirnya ia mengetahui dirinya hamil. Situasi itu semakin berat karena di saat bersamaan ibunya sedang berjuang melawan penyakit jantung koroner. Korban mengaku memilih menyembunyikan kehamilannya karena khawatir kondisi kesehatan sang ibu akan semakin memburuk jika mengetahui kenyataan tersebut.
“Saya takut kalau ibu tahu bisa memperburuk kondisi kesehatan. Jadi keluarga itu baru tahu masalahnya setelah saya melahirkan. Di situ saya baru berani mengungkap jika bayi itu hasil dari perbuatan BO,” jelasnya.
Ketika bayi yang dikandungnya lahir, harapan agar pelaku menepati janji masih tetap ada. Namun harapan itu perlahan sirna. Menurut pengakuan korban, hingga anak yang dilahirkannya berusia 31 bulan, tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh BO.
“Saya menyesal. Ibaratnya saya keluar kandang singa lalu masuk ke mulut buaya. Keluarga baru tahu setelah saya melahirkan,” tuturnya.
Sejak saat itu, kisah ML berubah menjadi perjuangan panjang mencari keadilan. Bersama keluarga, ia berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Berulang kali mediasi dilakukan. Dalam setiap pertemuan, keluarga korban meminta agar pelaku bertanggung jawab. Namun menurut penasihat hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
“Karena tidak kunjung dapat keadilan, korban lalu melapor ke Polres Situbondo atas rekomendasi pihak Polsek setempat yang beberapa kali terlibat mediasi,” terang Cliff.
Laporan tersebut tercatat sebagai aduan masyarakat dengan nomor LPM/393/X/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 16 Oktober 2023.
Namun setelah laporan dibuat, persoalan disebut belum berakhir. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa keluarga justru menghadapi berbagai tekanan, mulai dari laporan balik terhadap ibu korban hingga dugaan intimidasi yang dialami keluarga selama proses berlangsung.
Kini, tiga tahun setelah peristiwa yang disebut telah mengubah hidupnya, ML masih menanti kepastian hukum. Trauma yang ditinggalkan belum sepenuhnya pulih, sementara proses mencari keadilan masih terus berjalan.
Di tengah luka yang belum sembuh dan masa depan anak yang harus diperjuangkan, korban hanya memiliki satu harapan: agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menghadirkan keadilan yang selama ini ia tunggu.