Iklan
Jatim

DPRD Jatim Dorong Perda Masyarakat Adat, Sriatun: Amanat Konstitusi Harus Segera Direalisasikan

Oleh Abdullaah AT 8 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Sriatun mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Perda tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang hingga kini masih eksis di berbagai daerah di Jatim.

Ia menuturkan, keberadaan masyarakat adat telah diakui oleh negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Provinsi Jawa Timur sangat perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat. Ini adalah amanat konstitusi. Dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Jatim memiliki sejumlah komunitas adat yang hingga kini masih menjaga tradisi, nilai, dan sistem sosialnya, seperti masyarakat adat Tengger, Osing, dan Samin. Namun, perlindungan terhadap mereka dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi.

Sriatun menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat juga telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi sangat penting karena keberadaan sejumlah masyarakat adat berada di wilayah lintas kabupaten. Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Tengger yang tersebar di Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

“Karena wilayah masyarakat adat Tengger melintasi beberapa kabupaten, maka upaya perlindungannya harus diatur di tingkat provinsi agar lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum yang lebih luas,” katanya.

Sriatun menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, kesenian, atau ritual adat. Lebih dari itu, negara harus mengakui nilai, norma, kepercayaan, hingga hukum adat yang selama ini hidup dan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan di masyarakat.

Selain itu, perda tersebut juga dinilai penting untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas harta kekayaan adat, termasuk tanah adat, tanah ulayat, dan hutan adat.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi masyarakat adat untuk melindungi, mempertahankan, atau mengambil kembali harta kekayaan adat yang selama ini dikuasai pihak lain. Sekaligus melindungi sumber daya alam dari kerusakan lingkungan dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan status hukum masyarakat adat dan wilayah adat juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah dalam mempercepat pembangunan, mengurangi potensi konflik agraria, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, keberadaan perda juga akan menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian bahasa daerah, budaya, dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat agar tidak tergerus perkembangan zaman.

“Perda Masyarakat Adat bukan hanya soal melindungi masa lalu, tetapi juga memastikan identitas, hak, dan masa depan masyarakat adat tetap terjaga di tengah arus pembangunan,” pungkasnya.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar