Iklan
Daerah

DPRD Bondowoso Soroti Legalitas Perumdam, Minta Audit Sebelum Tambah Modal Rp21 Miliar

Oleh Pamela 11 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com BONDOWOSO – DPRD Bondowoso menyoroti legalitas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).

Perubahan status tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang harus dipastikan sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali menggelontorkan tambahan penyertaan modal.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, perubahan dari PDAM menjadi Perumdam tidak sekadar penambahan kata “Umum”, melainkan harus diikuti dengan penyesuaian regulasi, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan.

Menurutnya, perubahan status tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan, baik dari sisi keuangan, tata kelola maupun kinerjanya selama ini.

“Momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk melakukan evaluasi total PDAM, terutama kondisi keuangannya, kemudian tata kelolanya, dan kinerjanya selama ini. Jangan sampai, karena ganti nomenklatur, lalu persoalan PDAM tidak terselesaikan,” kata Dhafir dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1989 hingga 2025 Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengucurkan penyertaan modal sekitar Rp23 miliar kepada perusahaan daerah tersebut.

Ke depan, pemerintah daerah berencana menambah modal sebesar Rp21 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun.

Namun, pihaknya meminta agar penambahan modal tersebut tidak dilakukan sebelum pihak perusahaan memberikan laporan yang transparan mengenai kondisi keuangan dan operasionalnya.

Lebih lanjut, Dhafir meminta adanya laporan neraca keuangan terbaru serta hasil audit terhadap pendapatan dan belanja perusahaan.

Ia menilai, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana penyertaan modal yang selama ini telah diberikan pemerintah daerah kepada PDAM.

“Kami ingin mengetahui secara detail pendapatan, belanja, dan kondisi riil perusahaan. Audit ini penting agar ada dasar yang jelas sebelum daerah kembali menambah modal,” ujarnya.

Selain persoalan keuangan, DPRD Bondowoso juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan air bersih serta tarif yang dinilai cukup mahal.

Keluhan tersebut terutama muncul saat musim hujan, ketika air yang disalurkan kepada pelanggan kerap berubah keruh. Salah satu keluhan datang dari warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen.

Mewakili warga setempat, Kusnadi menilai tarif yang dibebankan kepada pelanggan tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima.

Ia mengatakan, masyarakat berharap ada perbaikan layanan sehingga biaya yang dibayarkan pelanggan sebanding dengan kualitas air yang diterima setiap hari.

Persoalan legalitas, transparansi keuangan, hingga kualitas pelayanan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Bondowoso sebelum menyetujui tambahan penyertaan modal bagi Perumdam di masa mendatang.

Penulis

Pamela

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar