Minggu, 31 Mei 2026 LIVE Update Terbaru
SPACE IKLAN 970 x 250
BREAKING NEWS
Daerah

Kompak Beraksi, Satu Keluarga Pelaku Curanmor di Malang Ditangkap Polisi

Oleh hani 14 April 2026, 14:23 WIB 2 menit baca
Ringkasan Artikel

Liputanjatim.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, berhasil terungkap aparat kepolisian. Mengejutkan, pelaku bukan berasal dari jaringan kriminal besar, melainkan satu keluarga yang terdiri dari mertua, anak, dan menantu. Jajaran Polres Malang mengamankan ketiganya…

Liputanjatim.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, berhasil terungkap aparat kepolisian. Mengejutkan, pelaku bukan berasal dari jaringan kriminal besar, melainkan satu keluarga yang terdiri dari mertua, anak, dan menantu.

Jajaran Polres Malang mengamankan ketiganya dalam kurun waktu kurang dari sepekan setelah melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (5/4/2026), saat DR (38) tertangkap warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol. Ia nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor ketika korban tengah memanen padi.

Penangkapan DR menjadi titik awal terbongkarnya keterlibatan anggota keluarga lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi penting terkait peran masing-masing pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa DR tidak beraksi sendirian, melainkan memiliki peran sebagai pengintai sekaligus penyedia kendaraan bagi pelaku utama.

“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua DR, di kediamannya pada Senin (6/4/2026). Dari hasil pengembangan, bahwa M memiliki pengalaman dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

Selanjutnya, polisi memburu AK (38), suami DR sekaligus anak dari M. Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, AK akhirnya berhasil tertangkap pada Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Pria Ngaku Polisi Tipu Dua Pelajar di Malang dengan Modus Razia Lalu Lintas

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan cara yang tergolong sederhana namun efektif. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat terbuka tanpa pengawasan, seperti di area persawahan maupun lingkungan sekolah. Dengan menggunakan kunci T, pelaku dapat dengan cepat merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor milik korban.

Bambang Subinajar menegaskan bahwa aksi para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat di ruang publik.

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap Bambang.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci T yang digunakan dalam aksi mereka. Atas perbuatannya, mereka terjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: hani

Redaksi LiputanJatim.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

```