Kemenkominfo Blokir Kartu SIM yang Tidak Registrasi Hari ini, Begini Aturan dan Cara Registrasinya

Ilustrasi

Surabaya, Liputanjatim.com – Bagi pengguna kartu prabayar lama ataupun baru yang belum diregitrasikan, jangan lupa melakukan registrasi hari ini. Karena registrasi kartu prabayar bagi pengguna lama ataupun pengguna baru yang belum teregistrasi, batas waktu pendaftaran terakhir adalah hari ini, Rabu (28/02/2018).

Sebelumnya, tanggal 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Adapun aturan-aturan untuk mendaftar sebagai berikut:

  • Pendaftaran NIK dan KK dapat dilakukan sendiri setelah memberi kartu prabayar.
  • Pengguna yang mendaftarkan sendiri dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator.
  • Pendaftaran yang dilakukan melalui gerai masing-masing operator tidak dibatasi jumlahnya.
  • Bagi pengguna lama, kartu prabayar diharuskan untuk mendaftar ulang.
  • Setiap pengguna akan dikirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna memasukkan nomor KTP dan KK.

Untuk cara pendaftaran pengguna lama bisa mendaftarkan ulang melalui SMS. Tidak ada perbedaan dari format SMS setiap operatornya bagi pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Untuk pengisian nama ibu kandung, pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu mengisi nama ibu kandung saat melakukan registrasi. Pasalnya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam beberapa transaksi seperti perbankan.

Kementrian Kominfo mengatakan melalui rilisnya bahwa, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi. Maka, pengguna kartu SIM prabayar cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Semua pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan KK. Jika tidak mendaftarkan menggunakan nomor NIK dan KK, calon pelanggan tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana. Sedangkan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.

Untuk warga Negara asing, ada cara tersendiri dalam melakukan pendaftaran. Calon pengguna asing bisa mendaftarkan diri menggunakan paspor. Selain paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.

Cara mendaftar kartu prabayar bagi warga negara asing tidak bisa melalui SMS. Calon pelanggan warga negara asing bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.[ib]

16 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here