IKLAN
Hukum

Pria Ngaku Polisi Tipu Dua Pelajar di Malang dengan Modus Razia Lalu Lintas

Oleh hani 13 April 2026, 18:05 WIB 2 menit baca 2 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Aksi penipuan bermodus mengaku sebagai polisi terjadi di Kabupaten Malang dan menimpa dua pelajar MTS Negeri 7 Malang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, pada Minggu (12/4/2026), dan terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kejadian bermula saat kedua pelajar yang mengendarai sepeda motor Honda CRF dihentikan oleh seorang pria yang datang menggunakan Yamaha Mio merah bernomor polisi N-4692-CH. Pelaku kemudian mengaku sedang melakukan razia lalu lintas di lokasi tersebut.

Dengan nada tegas, pelaku menegur korban karena melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut yakni tidak menggunakan helm serta memakai knalpot brong atau tidak standar.

Untuk meyakinkan para korban, pria yang mengenakan masker tersebut membuka jaket hitamnya dan memperlihatkan rompi hijau bertuliskan “Polisi”.

IKLAN

Pelaku juga mengancam akan membawa kendaraan korban ke Polres Malang yang berada di kawasan Soekarno-Hatta, Kota Malang, jika tidak mengikuti arahannya.

Baca juga: Minim Empati demi Viralitas, Fenomena Konten Tragedi Cangar Jadi Sorotan

Dalam tekanan tersebut, pelaku meminta korban pulang untuk mengambil STNK sebagai kelengkapan proses. Namun pelaku lebih dulu meminta telepon genggam (HP) milik korban sebagai jaminan sementara.

Saat kedua pelajar kelas 8 itu kembali ke lokasi dengan membawa dokumen kendaraan, pelaku sudah tidak berada di tempat dan telah melarikan diri.

Kapolsek Pakis AKP Suyanto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti. Salah satunya rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan celana panjang krem, jaket hitam, serta helm hitam saat melakukan aksinya di lokasi kejadian.

“Kami telah menerima laporan terkait tindak penipuan ini dan anggota sudah bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi,” kata Suyanto kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku petugas jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.

“Jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal di jalan raya,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 3 juta. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sebenarnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat kendaraan dengan ciri serupa agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Penulis

hani

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar