KPK Akan Periksa Politisi PAN dalam Kasus Suap Dana Perimbangan

 Liputanjatim.com – KPK akan memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam kasus suap dana perimbangan yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Sukiman diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Taufik Kurniawan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/2/2019).

Pemeriksaan Sukiman dalam kasus yang menjerat teman separtainya tersebut karena Sukiman berposisi sebagai anggota komisi keuangan di DPR. Ia juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

KPK menyangka Sukiman menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba. Uang diduga terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. KPK belum menahan Sukiman hingga sekarang.

Sementara itu, KPK menyangka sejawatnya Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.

Sangkaan tersebut kemudian oleh Taufik dibantah melalui pengacaranya, Arifin Harahap. Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. “Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut,” katanya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here