Presiden Madura United ditahan Kejagung Gara-gara Kasus Korupsi BTS 4G

Liputanjatim.com – Presiden Madura United yang juga anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka tersebut karena Achsanul Qosasi diduga turut terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung, Jumat 31 Oktober 2023.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi, di Jakarta.

Uang diduga diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang diduga diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang statusnya sudah jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang panas tersebut diduga diberi lewat perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

“Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here