Ubaidillah: Pemprov Jatim Harus Prioritaskan Pemberantasan Narkoba, Bukan Sound Horeg

0
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Ubaidillah

Liputanjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemprov Jatim yang berencana menyusun regulasi terkait sound horeg. Menurutnya, pemerintah provinsi seharusnya lebih memfokuskan perhatian dan sumber daya pada isu yang jauh lebih mendesak, yakni pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Yang lebih mendesak, contohnya Pemprov mencari cara bagaimana desa-desa di Jatim agar bebas narkoba. Karena menurut data BNN dan Polda Jatim, tidak ada satupun desa yang bebas narkoba, dan di lapas okupansinya 75 persen pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Ubaidillah, Selasa (29/7/2025).

Sebagai legislator dari Fraksi PKB, Ubaidillah menegaskan bahwa masalah narkotika di Jawa Timur sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Ia menilai, Pemprov Jatim harus mengambil peran nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan kehidupan berbangsa.

Tak hanya soal narkoba, Ubaidillah juga menyoroti berbagai persoalan krusial lain yang menurutnya lebih penting untuk diatasi ketimbang polemik sound horeg. Mulai dari masih banyaknya jalan provinsi yang rusak, tingginya angka pengangguran, hingga kemiskinan yang belum tertangani secara optimal.

Persoalan sound horeg, menurutnya, bukanlah ranah yang harus diatur oleh Pemprov Jatim secara khusus, melainkan cukup melalui koordinasi dan masukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kok Pemprov buat aturan begitu, apa tidak ada kerjaan? Biarkan terkait sound horeg itu Polda saja yang buat aturan kalau deliknya mengganggu masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan sound horeg di berbagai daerah masih menjadi bagian dari hiburan rakyat. Oleh karena itu, setiap daerah memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang berbeda dalam menyikapinya.

“Lebih tepat aturannya di tingkat pemda kabupaten/kota. Jadi kalau pun mau diperbaiki cukup tingkat kabupaten/kota saja,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini