Liputanjatim.com – Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Program ini resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 dan memberikan bantuan langsung tunai senilai Rp600.000, yang mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja, salah satunya: apakah BSU dapat diterima oleh pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Keanggotaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, salah satu syarat utama penerima BSU adalah memiliki keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Artinya, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan ini, meskipun gaji mereka di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, khusus untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain di tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa cakupan penerima BSU tahun ini diperluas, termasuk guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag. Tercatat sebanyak 288.000 guru Kemendikdasmen dan 277.000 guru Kemenag akan menerima bantuan ini.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek apakah mereka termasuk calon penerima BSU dengan mengakses situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email, sistem akan memproses verifikasi. Jika terdaftar, pekerja diminta melengkapi data rekening dari salah satu bank penyalur berikut: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau Bank Syariah Indonesia.
Kapan BSU Cair?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU dilakukan sekali pada bulan Juni 2025. Meski demikian, karena berdekatan dengan libur Idul Adha, kemungkinan terjadi keterlambatan distribusi. Penerima diminta untuk rutin mengecek rekening masing-masing.
BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban para pekerja formal berpenghasilan rendah. Namun, keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, pekerja diimbau memastikan status kepesertaan mereka aktif dan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

