Liputanjatim.com – Kepolisian menetapkan seorang Dokter di Persada Hospital, Malang, Jawa Timur, dengan inisial AY sebagai tersangka kasus pelecehan seksual ke seorang pasiennya berinisal QAR.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Perkara oknum dokter ini, kemarin sudah dilaksanakan [gelar perkara] hasil gelar rencananya akan dilakukan pemeriksaan [AY] dengan status tersangka,” kata Yudi, Kamis (5/6/2025).
AY rencananya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada pekan depan. Namun, kata Yudi, kini pemeriksaan itu dilakukan dalam status AY sebagai tersangka.
“Agendanya akan minggu depan, PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter tersebut dengan status tersangka,” ucapnya.
Selain itu, Yudi mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi ahli. Yakni ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sudah dari ahli pidana dan dari IDI. Itu materi penyidikan, nanti kalau sudah akan kami rilis dan beberkan semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya korban melaporkan AY yang merupakan dokter Persada Hospital Kota Malang berinisial AY diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua pasiennya. Selain QAR, AY juga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang lain yakni A.
Adapun dugaan pelecehan seksual yang menimpa QAR terjadi pada 2022. Kejadian itu terjadi saat korban sedang menjalani perawatan di ruang VIP rumah sakit swasta tersebut.
Sedangkan, A diduga mengalami dugaan pelecehan seksual oleh AY ketika memeriksakan diri di IGD rumah sakit yang sama, pada 2023.