Liputanjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya pengendalian asap rokok di ruang publik sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Meskipun aktivitas merokok tidak bisa dilarang secara mutlak karena berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai, pemerintah tetap mendorong agar paparan asap rokok dapat diminimalkan demi kesehatan bersama.
Dokter Spesialis Paru-Paru, dr. Renny Irviana Eka Tantri menyampaikan bahwa kehadiran ruang merokok di area publik merupakan solusi bijak yang perlu diimplementasikan secara luas.
“Kita menyadari rokok merupakan sumber pendapatan negara, namun perlindungan terhadap warga yang tidak merokok juga sangat penting. Mereka memiliki hak atas udara bersih,” katanya, Minggu (22/6/2025).
Ia menambahkan bahwa tidak semua orang dapat menerima keberadaan asap rokok. “Ada masyarakat yang memiliki alergi atau gangguan pernapasan yang bisa dipicu oleh asap rokok. Oleh sebab itu, penyediaan tempat khusus merokok menjadi langkah strategis yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Dalam diskusi yang melibatkan sejumlah pihak, muncul kesepahaman bahwa menciptakan kawasan tanpa asap rokok bukan berarti mendiskriminasi perokok, tetapi membangun ruang yang aman dan sehat untuk semua. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang lebih berkualitas.
Dengan komitmen bersama dan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga udara bersih di ruang publik terus meningkat, tanpa mengabaikan hak individu yang memilih untuk merokok di tempat yang telah ditentukan.