Ads

Pemkab Malang Respon Desakan Wisata Santerra Disegel, Disparbud: Pembayar Pajak Tertinggi Hampir 2,5 M

Liputanjatim – Dinas Pariwisata Kabupaten Malang angkat bicara dalam merespons desakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang agar menyegel destinasi wisata Florawisata Santerra di Pujon, Kabupaten Malang, yang diduga izinya tidak lengkap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Purwoto mengatakan, Santerra justru salah satu destinasi penyumbang kunjungan wisatawan tertinggi di Kabupaten Malang.

“Kalau soal perizinan bukan bukan tupoksi kami. Tugas kami mempromosikan, jika ada obyek wisata baru, supaya banyak kunjungan wisatawan dan bisa memenuhi target kunjungan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/6/2025).

Menurut Purwoto, Florawisata Santerra sejauh ini telah sukses menjadi destinasi unggulan dengan jumlah kunjungan wisatawan tertinggi serta menjadi salah satu obyek wisata dengan pembayaran pajak hiburan terbesar pada tahun 2024, yaitu dengan nilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Pada tahun 2024, Santerra mendapatkan penghargaan dengan obyek wisata pembayar pajak tertinggi, dengan nilai hampir Rp 2,5 miliar. Jika pajaknya besar, maka artinya kunjungan wisatanya juga tinggi nomor satu,” ujarnya. 

Purwoto mendukung agar destinasi wisata Florawisata Santerra menyajikan spot wisata baru. Sebab, Florawisata Santerra merupakan obyek wisata buatan.

“Kalau obyek wisata buatan memang harus menambah atau membuat wahana baru. Tujuannya, agar menarik kunjungan wisatawan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyegel tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte, yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Hal itu lantaran destinasi wisata yang viral di media sosial karena keindahannya itu diduga tidak mengantongi izin yang lengkap. “Kami menerima laporan dari teman-teman dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang, kalau mereka berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi, tapi terkesan tidak dianggap serius,” ujar Zulham melalui pesan singkat, Kamis (5/6/2025).

“Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” katanya. 

Politisi PDIP itu menyebut, pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius dari pengelola wisata Santerra, di antaranya berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarai destinasi wisata tersebut belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.

“Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara,” ujarnya. 

Selain itu, Zulham menemukan ketidaksesuaian dokumen perizinan Florawisata Santerra.

Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, Florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Sementara itu, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024, tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

“terkait hal ini kami masih mendalami, kalau kemudian disana ada alih fungsi lahan pertanian saya kira ini akan menjadi urusan serius. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” ucap Zulham.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru